Syarat Naik Pesawat Citilink 2021 – Maskapai domestik Lion Air, Citilink, dan Garuda Indonesia tetap melayani penumpang perjalanan selama pandemi. Simak syarat naik pesawat saat pandemi!
Berdasarkan laman Lion Air, Citilink, dan Garuda, rapid test atau PCR test masih menjadi salah satu syarat saat menaiki pesawat. Hasil tes tersebut menjamin status kesehatan penumpang sebelum, sesudah, dan selama penerbangan.
Syarat Naik Pesawat Citilink 2021
2. Jika menggunakan reverse transkripsi-polimerase rantai reaksi (RT-PCR) dengan hasil negatif COVID-19, masa berlakunya adalah 3 hari.
Citilink Buka Penerbangan Langsung Jayapura–jakarta
1. Tiba di terminal yang sama di setiap bandara empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan domestik Lion Air Group dilanjutkan di Terminal 2E, sedangkan penerbangan internasional dilanjutkan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
3. Mengenakan masker sebelum terbang, sebelum mendarat di pesawat, serta pada saat kedatangan dan keberangkatan dari bandara.
2. Pengisian Health Alert Card (HAC) harus dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC; Salinan kertas disediakan di konter check-in dan di gerbang keberangkatan sebagai salinan cadangan.
4. Jika Anda tidak menunjukkan dokumen-dokumen tersebut pada saat check-in dan memberikan salinan serta aslinya, calon penumpang tidak akan dapat melakukan check-in/boarding.
Mulai 1 September 2022, Citilink Kembali Beroperasi Di Bandara Halim Perdanakusuma
7. Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau ketidakakuratan dokumen yang diminta dan berhak membatalkan perjalanan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan.
Syarat Naik Pesawat Saat Pandemi Syarat Naik Pesawat Lion Air Saat Pandemi Syarat Naik Pesawat Citylink Saat Pandemi Syarat Naik Pesawat Garuda Saat Pandemi JAKARTA, KOMPAS.com – Apa saja syarat naik pesawat normal terbaru? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 (SE) tanggal 29 November 2021 telah menetapkan persyaratan akhir penerbangan pesawat tersebut.
Demikian BUMN Pengaturan Kegiatan dan Pergerakan Masyarakat pada Masa Pandemi 2019 (Covid-19) untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Natal dan Tahun Baru 2022.
Perluas Jaringan Kargo Di Eropa, Garuda Indonesia Integrasikan Layanan Pengiriman Kargo Melalui Jalur Udara Dan Darat
Dalam praktiknya, syarat naik pesawat tahun 2021 ini terkait dengan SE Satgas Covid-19 tahun 2021.
Surat edaran ini disusun untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di masa pandemi Covid-19.
Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk menetapkan peraturan, pengawasan dan evaluasi untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Jadwal libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam surat edaran ini adalah mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Syarat Terbaru Naik Pesawat Yang Berlaku Mulai 29 Agustus 2022
Ketentuan pendaratan pada bulan Desember 2021 dalam aturan memisahkan ketentuan boarding untuk penerbangan terakhir Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali (ketentuan boarding untuk penerbangan terjadwal baru terakhir).
Tercatat, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi penumpang dalam negeri (PPDN) pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan angkutan udara tujuan wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta perjalanan jarak jauh atau jarak jauh ke Pulau Jawa dan Bali, harus membuktikan ketentuan sebagai berikut:
Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan layanan udara antar kabupaten atau antar kota di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksin dosis pertama).
Hut Tni, 128 Penerbangan Citilink Di Bandara Halim Perdanakusuma Dialihkan Ke Bandara Soekarno Hatta
Selain itu, kondisi boarding pesawat pada Desember 2021 masih memerlukan penggunaan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam, atau hasil tes antigen negatif. rapid test yang diambil sampelnya. dilakukan maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Berikut beberapa ketentuan boarding pesawat berjadwal baru terakhir yang berlaku selama periode Natal mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan ini juga mencakup beberapa pengecualian terhadap syarat menaiki pesawat pada tahun 2021. Salah satunya adalah tidak adanya keharusan menunjukkan kartu vaksinasi bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi pelaku perjalanan untuk menerima vaksin, selanjutnya harus menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit umum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Informasi Mengenai Kebijakan Operasional Penerbangan Terkait Covid 19
Ketentuan syarat menaiki pesawat terakhir juga dikecualikan pada angkutan prioritas di kawasan perbatasan, kawasan 3T (tertinggal, utama, luar) dan angkutan terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.
Dapatkan update unggulan dan berita terhangat setiap hari di Kompas.com. Bergabunglah dengan grup Telegram “Kompas.com News Update”, ikuti tautan https://t.me/kompascomupdate dan bergabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.
Tag: Persyaratan Boarding Terbaru, Persyaratan Boarding Pesawat Standar Baru, Persyaratan Boarding 2021, Persyaratan Boarding Desember 2021 SE Satgas Covid-19 Edisi 24, 2021
Berita terkait: Kondisi perjalanan sering berubah, kata Kementerian Perhubungan. PCR tidak diperlukan lagi, antigen diperlukan untuk perjalanan jarak jauh. Bisnis asuransi perjalanan diprediksi mulai pulih. Lalu lintas penumpang KRL terus bertambah, dan kondisi perjalanan semakin ketat. Cara Menggunakan Metro Jakarta 2021: Jadwal, Rute dan Kondisi Perjalanan
Garuda Indonesia Raih Pengakuan Global Di Ajang
[POPULER] BUMN akan berikan tunjangan perumahan gratis 80.000 untuk Idul Fitri | Google Umumkan Aturan ‘Hak Penerbit’ Baru Tinjau syarat dan ketentuan menaiki Garuda Indonesia dan Citilink jelang Idul Fitri 2022. Ada berbagai syarat dan aturan saat menaiki penerbangan mudik Lebaran 2022.
Bagikan di Facebook Bagikan di Twitter Bagikan di WhatsApp Bagikan di Telegram Bagikan di web Bagikan melalui email
Bagi yang ingin terbang mudik Lebaran 2022 dengan Garuda Indonesia atau Citilink, harap memperhatikan syarat dan ketentuan.
Maskapai anggota grup Garuda Indonesia mengatakan, syarat mudik Lebaran 2022 Garuda Indonesia dan Citilink mengacu pada surat edaran (SE) terbaru dari Menteri Perhubungan.
Citilink Dan Sicepat Sediakan Gratis Tes Pcr Atau Antigen Untuk Penumpang
Ketentuan repatriasi melalui udara diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Badan Usaha Milik Negara Nomor 36 Tahun 2022 “Tentang Ketentuan Angkutan Udara Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19”. Aturan tersebut berlaku mulai 5 April 2022.
Selain itu, aturan tersebut juga diubah dengan menambahkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan GP Nomor 48 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan GP Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Perjalanan Udara di Masa Covid. -19 Pandemi. Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 19 April 2022.
1. Penumpang yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau dosis booster tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau sampel antigen negatif.
2. Penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen untuk sampel yang diambil dalam waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif RT-PCR untuk sampel yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai salah satu syaratnya. bepergian
Kabar Baik! Naik Pesawat Terbang Tak Perlu Bawa Hasil Pcr Atau Antigen
3. Penumpang yang telah menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil RT-PCR negatif, sampel diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penumpang dengan kondisi medis tertentu atau penyakit penyerta yang menghalanginya untuk menerima vaksinasi harus menunjukkan hasil RT-PCR negatif, sampel diambil 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang kategori ini juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun penumpang kategori ini harus didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Mau Jalan Jalan #diindonesiaaja Pakai Pesawat? Simak Dulu Aturan Berikut Ini!
6. Penumpang berusia 6 hingga 17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua dibebaskan dari kewajiban menunjukkan hasil tes antigen negatif. Namun penumpang kategori ini harus melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua.
Pelaku perjalanan berusia 6 hingga 17 tahun dan mereka yang telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil tes antigen negatif. Namun penumpang kategori ini harus melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua.
Aturan tersebut menambahkan, kewajiban menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif bagi penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama dikecualikan bagi pilot angkutan udara. Termasuk penerbangan di daerah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, perbatasan, luar) tergantung kondisi daerah masing-masing.
Selain spesifikasi mengenai vaksin dan tes Covid-19, SE Menteri Perhubungan juga mengatur protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh seluruh penumpang pesawat.
Syarat Penerbangan, Bandara Jb Soedirman Layani Rapid Test Antigen Penumpang
3. Rutin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang pernah disentuh orang lain. 4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.
6. Selama perjalanan kurang dari dua jam, sebaiknya tidak makan atau minum. Kecuali bagi orang yang perlu mengonsumsi obat untuk perawatan medis, kegagalan dalam meminum obat dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan seseorang.
Untuk mudik tahun ini, Garuda Indonesia dan Citilink menawarkan 855.119 kursi. Untuk rute domestik dan internasional.
Di antaranya Jakarta-Denpasar, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Medan, dan Jakarta-Jogja. Kemudian Jakarta-Padang, Jakarta-Pontianak, Jakarta-Solo, Jakarta-Banjarmasin, Jakarta-Semarang dan Jakarta-Balikpapan.
Pesawat Citilink Mendarat Darurat Di Bandara Juanda, Pilot Meninggal Dunia
Previous Post Untuk menciptakan rasa aman bagi wisatawan perempuan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggandeng Polri. Pos berikutnya Bono selancar, selancar di Sungai Kampar
Food & Hotel Indonesia 2023 resmi dibuka di JIExpo Kemayoran, sebuah acara dimana 750 perusahaan akan memamerkan produk makanan dan minumannya. Penerbangan komersial pertama Citilink rute Jakarta-Sepu dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (26/11/26). 2021) (ANTARA)
Jakarta (ANTARA) – Citilink Airlines menyatakan akan terus menjaga dan mempertahankan angka nihil kecelakaan melalui penerapan sistem manajemen keselamatan.
Vice President Flight Operation PT Citilink Indonesia Capt. Febby Akvarianto dalam webinar di Jakarta, Selasa, mengatakan salah satu hal yang disadarinya untuk menjaga situasi ini adalah komitmen manajemen senior Citilink Indonesia dengan menandatangani kebijakan keselamatan.
Nikmati Kemudahan Travelling Dengan Kartu Debit Bni Citilink
“Hal ini dicapai melalui pelatihan, pengembangan, promosi budaya keselamatan dan manajemen risiko di lingkungan kerja,” ujarnya saat menjabat sebagai konsultan di acara #Alviatalk “Kelaikan Pesawat Terbang. Apa itu? Bagaimana perusahaan dapat mendukungnya? Keamanan dan kelaikan udara pesawat.”
Selain itu, tambahnya, definisi indikator keamanan juga terus dipantau agar Citylink selalu berada dalam koridor standar keamanan tertinggi. Peningkatan nilai melalui audit dan pengawasan kemudian menjamin tingkat keamanan.
Berikut penjelasan Azwar Anas dari Citilink Indonesia, Vice President Engineering and Technical Services.
Syarat naik pesawat citilink september 2021, syarat naik pesawat 2021 citilink, syarat naik pesawat citilink oktober 2021, syarat naik pesawat citilink bulan agustus 2021, syarat naik pesawat citilink, ibu hamil naik pesawat citilink, syarat naik pesawat citilink terbaru, syarat naik citilink september 2021, syarat naik pesawat agustus 2021 citilink, syarat naik pesawat citilink ppkm, syarat naik pesawat citilink bulan juli 2021, syarat ibu hamil naik pesawat citilink 2021