Media Sosial Untuk Mencari Lowongan Kerja – Untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong pada suatu perusahaan, terlebih dahulu dipersiapkan informasi mengenai lowongan yang kemudian disebarkan atau dikomunikasikan oleh perusahaan kepada masyarakat khususnya para pencari kerja.
Peraturan ketenagakerjaan yang khusus mengatur informasi mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan. Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1980 yang ditandatangani Presiden Soeharto. Sayangnya, belum ada peraturan baru yang merevisi atau menggantikan Perpres ini. Jadi, secara hukum, meski merupakan produk peraturan lama, namun Perpres ini tetap berlaku.
Media Sosial Untuk Mencari Lowongan Kerja
Sebagai pendukung, kami uraikan beberapa pasal dalam Keputusan Presiden No. 4/1980 yang berkaitan dengan pembahasan pokok pasal ini. Diantaranya: Pertama, Pasal 2 (1) Setiap pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuknya setiap ada atau timbul lowongan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jumlah pekerja yang dibutuhkan; B. Jenis pekerjaan dan persyaratan pekerjaan yang dikategorikan berdasarkan jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keterampilan, pengalaman dan persyaratan lain yang dianggap perlu. Kedua, Pasal 3: Dalam hal suatu perusahaan mempunyai kantor cabang atau divisi yang berdiri sendiri, maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi setiap kantor cabang dan divisi. Ketiga, Pasal 4: Pengusaha yang mengiklankan lowongan melalui media harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Keempat, Pasal 5: Apabila lowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4 terisi, pengusaha atau pengurus wajib memberitahukan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Lowongan Pekerjaan Digital Marketing
Berdasarkan pasal-pasal Keppres No 4 Tahun 1980, aliran informasi lowongan dapat dihentikan sebagai berikut. Informasi mengenai lowongan disampaikan terlebih dahulu secara tertulis kepada Menteri (bagi lowongan yang direkrut secara nasional) dan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota dan provinsi sebelum diberitahukan kepada masyarakat. Setelah diterima dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau departemen yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, lowongan tersebut akan diedarkan melalui media. Dalam proses perekrutan tenaga kerja, perusahaan dapat melakukannya sendiri sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 35 Ayat (1): Pengusaha yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang diperlukan atau melalui penyelenggara penempatan tenaga kerja. Namun agar pendataan dan pemantauan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, sebaiknya perusahaan melibatkan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota atau provinsi dalam proses rekrutmen ini, setidaknya secara rutin melaporkan rekrutmen dan melaporkan hasil akhir rekrutmen. Apabila lowongan tersebut terisi, maka perusahaan wajib melaporkan hasil akhir pengisian lowongan tersebut kepada kementerian atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Faktanya, alur penempatan tenaga kerja yang seharusnya diatur dalam berbagai peraturan tidak berjalan sesuai harapan. Masih banyak perusahaan yang melakukan proses rekrutmen tanpa memberikan informasi mengenai lowongan atau hasil akhir penempatan pekerja. Hal ini beralasan, karena kendala birokrasi dan inefisiensi waktu di instansi pemerintah membuat perusahaan atau pekerja enggan memberikan kelonggaran kepada pemerintah dalam proses perekrutan pekerja yang ada. Hal ini tentu harus dijadikan sebagai bahan perbaikan internal pada instansi pemerintah, khususnya layanan ketenagakerjaan daerah, untuk memberikan pelayanan yang terbaik, efektif dan efisien kepada perusahaan dan pencari kerja.
Di sisi lain, di era teknologi komunikasi digital yang semakin kompleks saat ini, arus informasi semakin berkembang pesat. Tentu saja hal ini berdampak pada semua bidang kehidupan. Soal informasi lowongan kerja, saat ini sangat mudah untuk mencari informasi lowongan kerja melalui media sosial baik melalui Facebook, Instagram, Whatsapp, BBM dan aplikasi lainnya. Informasi sangat mudah disebarkan dan dapat menjangkau seluruh penjuru dunia dalam hitungan detik.
Fakta ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengiklankan lowongan palsu yang mengatasnamakan perusahaan resmi untuk mendapatkan keuntungan besar. Untuk menghindari penipuan pekerjaan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan orang.
Job Vacancy: Staf Komunikasi
Pertama, jika menemukan lowongan melalui media sosial, segera verifikasi keaslian informasi lowongan tersebut ke dinas tenaga kerja kabupaten/kota atau provinsi. Setiap dinas ketenagakerjaan mempunyai pegawai negeri sipil yang berfungsi sebagai pejabat pengalaman kerja atau antar kerja yang salah satunya melakukan verifikasi informasi mengenai lowongan. Mereka terampil membedakan informasi valid dan palsu tentang lowongan.
Kedua, masyarakat bisa langsung memberikan klarifikasi kepada perusahaan melalui telepon, email, atau sarana komunikasi lainnya. Namun perlu diingat bahwa di era digital ini, para penipu lowongan kerja kerap menggunakan blog dan layanan website gratis untuk membuat website atau blognya terlihat seperti milik perusahaan resmi, lengkap dengan alamat palsu. Terkadang alamat perusahaan yang ditampilkan di website benar, tetapi contact person atau nomor teleponnya palsu. Bahkan, ada juga penipuan lowongan kerja yang membuat halaman website menggunakan domain dot(.)com berbayar. Perlu juga berhati-hati, beberapa waktu lalu kita menemukan iklan lowongan kerja dimana para penipu ini menggunakan alamat PO untuk meyakinkan calon korbannya. Kotak untuk mengirimkan surat imbauan kepada calon korban.
Cara yang umum dilakukan adalah dengan menyebutkan pelamar sebagai calon korban dengan menyatakan lolos seleksi berkas. Tahap selanjutnya, biaya tiket pulang dan biaya hotel serta akomodasi lainnya untuk wawancara kerja harus ditransfer ke kantor pusat, biasanya di Jakarta atau kota besar lainnya. Jika menjumpai praktik ini, para pencari kerja harus berhati-hati dan tidak menyerahkan uang sekecil apa pun dengan berkedok biaya perekrutan.
Sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi ILO no. 88 kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden. 36/2002 Pelayanan penempatan kerja diberikan secara cuma-cuma, yakni tidak dipungut biaya apa pun. Oleh karena itu, segala proses perekrutan di perusahaan atau instansi pemerintah tidak boleh memungut uang dari para pencari kerja. Penyelenggara dilarang memungut biaya, termasuk mengadakan bursa kerja. Khususnya Peraturan Menteri No. 39 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja pada Pasal 54 ayat (3): Penyelenggara bursa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilarang memungut biaya dari pencari kerja dengan cara apa pun.
Rumah Sakit Graha Husada Jepara
Ke depan, kami berharap sistem penempatan tenaga kerja yang diatur dalam berbagai peraturan resmi dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi semua pihak. Idealnya, negara dalam hal ini pelayanan ketenagakerjaan harus selalu hadir dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada perusahaan dan pencari kerja.Di era digital saat ini, sangat mudah untuk mencari lowongan. Bagaimana cara mencari lowongan hari ini? Apa sumber daya untuk mencari lowongan? (freepik.com)
KOMPAS.com – Mencari lowongan kerja sangatlah mudah di era digital saat ini. Pencari kerja dapat mencari lowongan terbaru secara online
Berbagai situs informasi lowongan kerja dapat digunakan untuk mencari informasi lowongan kerja yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda.
Pencari kerja dapat menggunakan fungsi filter untuk menemukan lokasi yang diinginkan, jenis pekerjaan, perusahaan, sektor industri dan gaji.
Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Meski jumlah lowongan di surat kabar kini sudah berkurang secara signifikan, para pencari kerja bisa mencari lowongan di media cetak.
Namun masih ada orang yang kesulitan mencari lowongan. Bagi Anda yang kesulitan mencari lowongan kerja, simak cara mencari lowongan kerja secara online.
Beberapa perusahaan telah memberikan informasi mengenai lowongan di website dan akun media sosial resminya. Hal ini memudahkan pencari kerja untuk mencari lowongan secara online.
Ada juga media sosial khusus untuk para profesional yaitu LinkedIn. Pencari kerja dapat mengetahui informasi lowongan dan mengenal perusahaan HRD secara langsung.
Hoaks] Informasi Lowongan Kerja Mengatasnamakan Pt Astra International Tbk
Pencari kerja juga bisa mencari lowongan melalui media sosial Kementerian Ketenagakerjaan. Misalnya saja di Instagram, Kementerian Ketenagakerjaan setiap hari mengunggah informasi lowongan kerja di akun @Kemnaker.
Pencari kerja dapat bergabung dengan grup lowongan di media sosial Facebook atau aplikasi perpesanan Telegram. Namun, pencari kerja harus berhati-hati dalam memilih lowongan yang dituju, karena tidak semua sumber informasi tersebut benar.
Freepik.com Mencari informasi lowongan kerja di era digital saat ini sangatlah mudah. Bagaimana cara mencari lowongan hari ini? Apa sumber daya untuk mencari lowongan?
Setelah menerima lowongan yang diinginkan, pencari kerja dapat segera mengirimkan surat lamaran kerja ke alamat email atau alamat yang tertera pada iklan lowongan.
Sosial Media Officer, Graphicdesigner @ Unika Soegijapranata
Website pencarian Google dapat digunakan untuk mencari lowongan pekerjaan. Pencari kerja hanya perlu mengetikkan kata kunci tertentu dan Google Page akan menampilkan lowongan.
Pilih lowongan yang diinginkan dan hubungi atau kirimkan surat lamaran pekerjaan ke email atau alamat yang tertera pada iklan lowongan.
Jika pencari kerja ragu untuk mengunjungi website atau media sosial masing-masing perusahaan, mereka mungkin melihat informasi lamaran kerja di media tersebut.
Jika lowongan sesuai dengan keahlian dan pengalaman Anda, pencari kerja dapat mengikuti petunjuk tentang cara melamar posisi tersebut.
Lowongan Kerja Social Media Specialist Di Sevima 2023
Saat ini situs penyedia layanan lowongan kerja sangat beragam. Biasanya, situs-situs tersebut menawarkan aplikasi seluler yang dapat diunduh sehingga memudahkan pencari kerja untuk mencari lowongan kerja saat ini dan melihat status lamaran kerja mereka melalui ponsel.
Situs ini sangat memudahkan para pencari kerja karena pencari kerja dapat mengirimkan lamaran kerja langsung ke perusahaan tanpa harus mengirimkannya melalui email atau alamat kantor.
Namun pelamar kerja harus mendaftarkan akun dan memberikan informasi terkait latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
Dapatkan berita update dan berita kilat pilihan setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup telegram bernama “Update Berita Kompas.com”, dan bagaimana caranya
Info Lowongan Kerja Pt Global Jet Express (j&t Express) Saat Ini Sedang Membuka Lowongan Kerja Bagi
Cara mencari sosial media seseorang, cara mencari sosial media seseorang melalui foto, cara mencari pasangan di media sosial, cara mencari sosial media lewat foto, cara mencari jodoh di media sosial, lowongan kerja media sosial, cara mencari sosial media lewat nomor hp, cara mencari sosial media seseorang lewat foto, lowongan kerja admin media sosial, cara mencari akun sosial media dengan foto, cara mencari media sosial orang dengan foto, aplikasi sosial media mencari teman sekitar