Beli Barang Dari Luar Negeri Kena Pajak – Berlaku pajak penanganan atau pajak atas souvenir dari luar negeri. Apa dampaknya jika batasan penerapan direvisi?
Seorang pria dan wanita dengan dua anak melewati bea cukai di bandara. Pasangan itu tampak bingung karena tas seharga $7.000 yang baru mereka beli di luar negeri dikenakan bea masuk dan pajak impor (PDRI) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beli Barang Dari Luar Negeri Kena Pajak
Mereka juga memeriksa urutan bea cukai pembelian mereka. Setelah dihitung oleh agen, biaya bea masuk dan PDRI yang harus dibayar atas penjualan tas souvenir branded untuk belanja ke luar negeri sebesar Rp 27 juta.
Materi Persentasi Pajak
Namun, pria tersebut akhirnya bersedia membayar seluruh bea masuk dan tagihan PDRI. Insiden tersebut, yang sengaja diabadikan oleh petugas bea cukai dengan ilustrasi, menjadi populer di jejaring sosial. Banyak orang terkejut. Selain besarnya uang tebusan, tidak semua pengguna internet mengetahui adanya aturan mengenai ‘pajak suvenir’.
Pemberlakuan pajak atas barang impor telah diatur sejak lama, yaitu dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 tentang impor barang yang diangkut oleh penumpang, awak kendaraan, orang yang melintasi batas negara, dan barang yang diangkut.
Namun penerapan aturan tersebut di kawasan ini masih belum optimal. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini, antara lain kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan kurangnya kesadaran masyarakat akan perlunya membayar pajak. Faktor lainnya adalah terbatasnya kemampuan otoritas dalam melacak pembelian dari luar negeri yang mematuhi aturan perpajakan.
Dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010 disebutkan bahwa nilai barang impor pribadi penumpang yang tidak dikenakan bea masuk atau pajak cinderamata tidak boleh melebihi US$250 per orang atau setara Rp3,37 juta atau US$1.000 per keluarga setara Rp. 13,51 juta.
Apa Saja Barang Yang Dikenakan Cukai?
Apabila nilai barang impor melebihi batas maksimal USD 250, kelebihan tersebut dikenakan bea masuk dan PDRI sebesar 10%. Sedangkan PDRI terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 7,5%.
Perhitungan bea masuk dan PDRI untuk barang mewah yang dibawa penumpang sedikit berbeda. Selain bea masuk dan PDRI, barang mewah tersebut juga dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 40%.
Terhadap barang impor yang diangkut penumpang untuk keperluan niaga, nilai barang yang dikenakan bea masuk dan PDRI dihitung seluruhnya atau tanpa pengurangan sebesar US$250 atau US$1.000.
Selain jatah bagasi sebesar $250 dan $1.000, pemerintah juga membebaskan 200 batang rokok, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau potong/produk tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol dari pajak dan bea masuk.
Barang Kiriman (lewat Pos, Tnt, Fedex, Dhl, Ups, Sncf, Nippon Expres Dll) Aturan Pajak Dan Larangannya
Viral video penumpang yang dikenakan biaya suvenir di bandara saat Kementerian Keuangan (Kemiankov) berencana mengkaji ulang masalah biaya suvenir. Pemerintah telah memulai penyelidikan penyesuaian batasan nilai impor bagasi bebas bea.
Kepala Departemen Kebijakan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nasrudin Joko Surjono mengatakan, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan penyesuaian ambang batas ukuran bagasi yang dibawa penumpang dari luar negeri.
‘Sekarang masih dibicarakan. Kami memodelkan dampak bagaimana jika ambang batas dinaikkan dan bagaimana jika diturunkan. “Kami juga meminta saran dari akademisi, penasihat perpajakan, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Joko menegaskan, penyesuaian batas bagasi luar negeri harus dikaji secara matang. Selain mengurangi pendapatan pemerintah, ada kekhawatiran aturan baru ini juga berdampak pada perdagangan dalam negeri.
Bagaimana Pajak Dan Bea Atas Barang Bawaan Penumpang Dari Luar Negeri?
Berdasarkan rencana pemerintah, sejumlah kalangan mengusulkan kenaikan batas nilai bebas pajak seiring dengan inflasi, tingkat pendapatan, daya beli, dan kondisi saat ini.
Misalnya, Pusat Analisis Pajak Indonesia (CITA) mengusulkan kenaikan sepuluh kali lipat nilai bebas bea barang impor menjadi $2.500 per orang dan $10.000 per keluarga. Wakil Direktur CITA Ruben Khutabarat meyakini usulan kenaikan biaya marjinal tidak akan menghambat pendapatan pemerintah dari bea masuk. Apalagi kontribusi bea masuk terhadap total pendapatan negara juga relatif kecil.
“Komposisi bea masuk terhadap total pendapatan negara hanya sekitar 2 persen. “Kalau kita pecahkan lagi, khusus untuk bagasi penumpang, biayanya akan jauh lebih rendah,” ujarnya.
Apa yang dikatakan Ruben jauh dari maksudnya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat porsi penerimaan bea masuk barang penumpang terhadap total penerimaan bea masuk pada tahun 2016 hanya sebesar 0,02 persen atau sebesar 8,35 miliar rupiah.
Beli Barang Dari Luar Negeri? Ini Aturan Lengkap Bea Cukai
Selain itu, CITA juga meyakini kenaikan batas nilai tidak akan membanjiri Indonesia dengan barang impor. Hal ini tidak serta merta berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri.
Hal serupa diungkapkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Namun, berbeda dengan CITA, usulan kenaikan batas nilai barang penumpang yang diajukan Kadin lebih sedikit, yakni dikurangi setengahnya menjadi $500 per orang dan $2.000 per keluarga. Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Yuwona dari Jerman, mengatakan pembatasan tarif angkutan penumpang sebenarnya lebih liberal dibandingkan negara-negara ASEAN.
“Tetapi jika Anda benar-benar ingin meningkatkan, kami akan menawarkan $500 atau dua kali lipat kenaikannya. Saya kira $250 hanya bisa memberi Anda permen. “Kami juga ingin pembelian yang bagus bisa dibawa pulang,” ujarnya.
German menilai, pemerintah kini harus memperhatikan bagaimana mematuhi aturan perpajakan di masyarakat secara adil. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang baik terhadap pelaksanaan peraturan. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta termasuk di antara mereka yang tidak menentang kenaikan batas pajak atas barang-barang suvenir asing, menurut Jerman. Sebagai pelaku ritel dalam negeri, ia tidak khawatir dengan dampak yang akan ditimbulkan terhadap pelaku ritel lokal jika batasan pajak dinaikkan.
Cara Belanja Di Shopee Luar Negeri Yang Lagi Viral!
Diakui Tutum, memang ada pelaku perjalanan Indonesia dari luar negeri yang menjadi agen escrow barang impor karena kebiasaan sebagian masyarakat Indonesia yang senang berbelanja di luar negeri. Namun, dia belum yakin angka tersebut signifikan. Jika batasan pajak dinaikkan, maka harga barang yang dibeli penumpang dari luar negeri yang tidak kena pajak akan diturunkan. Namun menurutnya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana pemerintah terus membangun keyakinan bahwa pajak atau bea yang dibayarkan wajib pajak tidak disalahgunakan.
‘Bagaimana caranya menghentikan penyelundupan? Ya, administrasinya tidak sulit dan tidak ada uang yang dicuri, tidak dengan menambah jumlah batas bebas pajak,” kata Tutum.
Beli barang dari luar negeri tanpa kena pajak, beli barang di shopee dari luar negeri kena pajak, beli sepatu dari luar negeri kena pajak, barang dari luar negeri yang kena pajak, kiriman barang dari luar negeri kena pajak, beli barang luar negeri kena pajak, pembelian barang dari luar negeri kena pajak, beli barang di luar negeri kena pajak, beli barang online dari luar negeri kena pajak, beli handphone dari luar negeri kena pajak, cara beli barang dari luar negeri tanpa kena pajak, beli barang dari luar negeri kena cukai